Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan, dan jangka waktu perencanaan.
(2) Rencana kawasan hutan berdasarkan skala geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN);
b. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP);
c. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota (RKTK); dan
d. Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (RKPH).
(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah.
Koreksi Anda
