Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kehutanan meliputi :
a. Rencana Kawasan Hutan; dan
b. Rencana Pembangunan Kehutanan.
(2) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu pelaksanaan.
(3) Jenis rencana kehutanan berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Hutan konservasi;
b. Hutan produksi; dan
c. Hutan lindung.
(4) Jenis rencana kehutanan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Jangka panjang;
b. Menengah; dan
c. Pendek.
Koreksi Anda
