Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyediakan acuan dan pedoman dalam proses penyusunan, pengkoordinasian, penilaian dan pengesahan rencana-rencana kehutanan serta proses pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana.
(2) Sistem Perencanaan Kehutanan bertujuan untuk mengatur integrasi, koordinasi dan sinerji rencana-rencana kehutanan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan Kesatuan Pengelolaan Hutan agar menjadi kesatuan rencana kehutanan yang utuh dan menyeluruh sesuai tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan :
a. Terselenggaranya koordinasi antar pelaku pembangunan kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan dan menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinerji rencana-rencana kehutanan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan;
b. Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor kehutanan; dan
c. Tercapainya pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya hutan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
