Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas sistem perencanaan kehutanan adalah : a. Bertanggung gugat; b. Transparan; c. Partisipatif; d. Terpadu; e. Aspiratif; f. Berkeadilan; dan g. Berkesinambungan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id