Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Asas sistem perencanaan kehutanan adalah :
a. Bertanggung gugat;
b. Transparan;
c. Partisipatif;
d. Terpadu;
e. Aspiratif;
f. Berkeadilan; dan
g. Berkesinambungan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
