Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2006 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
