Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kehutanan yang telah disusun sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dievaluasi dan wajib disesuaikan dengan peraturan ini. (2) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Nasional belum disahkan maka Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). (3) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi belum disahkan maka Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). (4) Dalam hal Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi atau Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota belum tersusun maka rencana pengelolaan hutan mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. (5) Khusus untuk kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, rencana pengelolaan hutan Perum Perhutani agar diselaraskan dengan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id