Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penilaian dan pengesahan rencana kehutanan diatur sebagai berikut : (1) Penilaian dan pengesahan Rencana Kawasan Hutan diatur sebagai berikut : a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dinilai melalui rapat koordinasi Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan dan Konsultasi Publik dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan lingkup nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan cq. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan dan hasilnya disahkan oleh Menteri; b. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dinilai melalui rapat koordinasi dan konsultasi publik dengan sektor atau pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan lingkup provinsi yang dikoordinasikan oleh Dinas Provinsi yang menangani bidang kehutanan dan hasilnya disahkan oleh Gubernur; c. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota dinilai melalui rapat koordinasi sektor dan atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan di wilayah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan dan hasilnya disahkan oleh Bupati/Walikota; d. Rencana Pengelolaan Hutan pada KPH, dinilai oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Rencana Makro Penyelenggaraan Kawasan Hutan dinilai melalui konsultasi para pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan lingkup nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan hasilnya disahkan oleh Menteri. (3) Penilaian dan pengesahan Rencana Pembangunan Kehutanan diatur sebagai berikut : a. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan dinilai melalui konsultasi para pihak yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan cq. Biro Perencanaan dan hasilnya disahkan oleh Menteri; b. Rencana Strategis-SKPD Kehutanan Provinsi dinilai melalui konsultasi para pihak lingkup provinsi yang dikoordinasikan oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi dan berdasarkan penilaian 1 (satu) tahunan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur dan hasilnya disahkan oleh Gubernur; c. Rencana Strategis-SKPD Kabupaten/Kota dinilai melalui konsultasi para pihak lingkup kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di kabupaten/kota dan berdasarkan penilaian 1 (satu) tahunan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Bupati/Walikota dan hasilnya disahkan oleh Bupati/Walikota; d. Rencana Strategis KPH dinilai oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di Pusat untuk KPH yang lintas provinsi dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dinilai di Provinsi untuk KPH yang lintas kabupaten/kota dan disahkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, atau dinilai di kabupaten/kota untuk KPH yang berada dalam satu kabupaten/kota dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk; e. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan dinilai melalui Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kehutanan Nasional yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan untuk Pembangunan Kehutanan Nasional dengan masukan Renja Eselon I serta UPT Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan dan Renja-SKPD Kehutanan Provinsi, dan hasilnya disahkan oleh Menteri; f. Rencana Kerja-SKPD Kehutanan Provinsi dinilai melalui Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kehutanan Provinsi yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan cq. Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional untuk Kontribusi Pembangunan Kehutanan Regional terhadap pencapaian sasaran pembangunan kehutanan nasional dengan masukan dari masing-masing provinsi dalam regional masing-masing Pusat Pengendalian Pembangunan Regional yang difasilitasi oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi dan hasilnya disahkan oleh Gubernur; g. Rencana Kerja-SKPD Kehutanan Kabupaten/Kota dinilai melalui Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kehutanan Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh instansi yang bertanggung jawab bidang kehutanan kabupaten/kota dan difasilitasi oleh instansi yang bertanggung jawab bidang kehutanan Kabupaten/Kota dan hasilnya disahkan oleh Bupati/Walikota; h. Rencana Kerja KPH dinilai oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di Pusat untuk KPH yang lintas provinsi dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dinilai di Provinsi untuk KPH yang lintas kabupaten/kota dan disahkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, atau dinilai di kabupaten/kota untuk KPH yang berada dalam satu kabupaten/kota dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Renja Kementerian Kehutanan dan Renja Eselon I dan UPT Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan, menjadi acuan penilaian dan bahan penetapan RKA Kementerian Kehutanan oleh Menteri; Renja-SKPD Kehutanan Provinsi, menjadi acuan penilaian dan bahan penetapan RKA- SKPD Kehutanan Provinsi oleh Gubernur; dan Renja-SKPD Kehutanan Kabupaten/Kota menjadi acuan penilaian dan penetapan RKA-SKPD Kehutanan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda