Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA UMUM, KRETERIA DAN STANDAR PENGELOAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 52/Kpts- II/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
