Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA UMUM, KRETERIA DAN STANDAR PENGELOAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
Teks Saat Ini
Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
