Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPPKH wajib melakukan timber cruising sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang dilakukan oleh GANISPHPL TC atau GANISPHPL CANHUT.
(2) Berdasarkan timber cruising, dibuat LHC dan Rekapitulasi LHC sebagai dasar penebangan kayu.
(3) Dalam hal pemegang IPPKH tidak memiliki GANISPHPL TC atau GANISPHPL CANHUT, timber cruising dapat dilakukan oleh pemegang IPPKH perusahaan lain disekitar wilayah kerjanya atau menggunakan konsultan perencanaan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan pengukuran dan dibuatkan LHP oleh GANISPHPL PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat menugaskan WAS-GANISPHPL PKB untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian:
a. areal penebangan berdasarkan lokasi sesuai izin pinjam pakai;
dan
b. LHP dengan fisik kayu.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah sesuai, WASGANISPHPL PKB melakukan pengesahan LHP.
(8) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LHP, WAS- GANISPHPL-PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LHP, maka pengesahan LHP dapat dilakukan oleh GANISPHPL-PKB.
(9) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menjadi tanggung jawab GANISPHPL-PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(10) LHP yang telah disahkan sebagai dasar pengenaan PSDH, DR, dan PNT.
Koreksi Anda
