Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak atas tanah yang akan melakukan penebangan kayu yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya alas titel, wajib melapor ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan copy sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional. (2) Alas titel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetarakan sebagai izin dalam pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan WAS-GANISPHPL CANHUT untuk melakukan survey potensi sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penebangan oleh pemegang hak. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat LHP oleh GANISPHPL-PKB, dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan WAS-GANISPHPL PKB untuk mengesahkan LHP. (6) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LHP, WAS- GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LHP, maka pengesahan LHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB. (7) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi tanggung jawab GANISPHPL PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai. (8) Dalam hal tidak terdapat realisasi produksi, maka Pembuat LHP wajib membuat LHP-KB/KBS/KBK NIHIL dengan menyebutkan alasan- alasannya dan disampaikan kepada P2LHP (9) Dalam hal pemegang hak tidak memiliki GANISPHPL-PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LHP dapat dibuat oleh WAS-GANISPHPL PKB. (10) WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP tidak dapat merangkap sebagai Pengesah LHP pada pemegang hak yang sama. (11) LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan/pengenaan PSDH, DR dan/atau PNT.
Koreksi Anda