Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap KB/KBS yang telah dilakukan pengukuran dan/atau pengujian batang perbatang, dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu berupa pemberian nomor pohon, nomor petak tebangan, diameter, panjang dan jenis kayu dengan cara dipahat atau dicat sehingga tidak mudah hilang. (2) Terhadap KBK yang telah dilakukan pengukuran dan/atau pengujian dengan stapel meter, dilakukan penandaan pada masing-masing tumpukan berupa pemberian nomor tumpukan, nomor petak tebangan, panjang, lebar, tinggi tumpukan dan jenis kayu, dengan tanda yang tidak mudah hilang atau dicat disamping atau di depan tumpukan sehingga mudah dilihat. (3) Bagi pemegang IUPHHK-HA yang telah melaksanakan SI-PUHH Online, penandaan pada bontos dan/atau badan kayu berupa nomor petak tebangan, nomor pohon dan ID barcode. (4) Dalam hal beberapa batang berasal dari satu pohon, maka penomoran batang sesuai nomor pohon ditambah dengan huruf A, B dan seterusnya sesuai dengan jumlah potongan dimulai dari bagian pangkal (misalnya : 102A, 102B dan seterusnya), dan dalam hal www.djpp.kemenkumham.go.id terjadi pemotongan kembali atas batang tersebut, maka penomorannya ditambahkan huruf a, b dan seterusnya dibelakang huruf A, B dan seterusnya (misalnya: 102Aa, 102Ab dan seterusnya).
Koreksi Anda