Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bagi pengangkutan KB/KBS/KBK yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan SKSKB/FA-KB baru.
(2) Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK/KO yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id
SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa FA-KB/Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal.
(3) Kesesuaian dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal dengan dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab manager perusahaan penerima kayu dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
Koreksi Anda
