Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pengangkutan KB/KBS/KBK yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan atau ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu diterbitkan SKSKB/FA-KB baru. (2) Dalam hal pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK/KO yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, seperti yang tercantum dalam dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL, maka GANIS penerima kayu mematikan dokumen dan membuat berita acara perubahan tujuan dan menerbitkan dokumen baru berupa FA-KB/Nota Angkutan dengan dilampiri foto copy dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal. (3) Kesesuaian dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal dengan dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi tanggung jawab manager perusahaan penerima kayu dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id