Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokumen angkutan atas penerimaan KB/KBS/KBK di tempat tujuan wajib dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai P3KB paling lambat 1 x 24 jam setelah hasil hutan kayu tersebut diterima untuk dimatikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan fisik dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam P3KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mematikan dokumen, maka dokumen angkutan dimatikan dan dilanjutkan pemeriksaan kesesuaian administrasi dan fisik oleh GANISPHPL PKB.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak dokumen dimatikan sebagaimana pada ayat (1), P3KB belum melakukan pemeriksaan kesesuaian administrasi dan fisik, maka pemeriksaan administrasi dan fisik dilaksanakan oleh GANISPHPL PKB.
(4) Dalam hal penerimaan KB/KBS/KBK di tempat tujuan berasal dari pemegang izin yang telah mengimplementasikan SI-PUHH online, setiap dokumen angkutan dimatikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesesuaian administrasi dan fisik oleh GANISPHPL PKB dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu karyawan pemegang izin yang diangkat serta diberi wewenang oleh pemegang izin untuk melakukan penerimaan KB/KBS/KBK.
(6) Dokumen FA-KB untuk pengangkutan KB/KBS/KBK dari TPT- KB/industri dengan tujuan industri pengrajin/industri rumah tangga dimatikan oleh penerima.
(7) Setiap penerimaan kayu olahan di Industri pengolahan kayu atau TPT-KO, dokumen FA-KO dimatikan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
Koreksi Anda
