Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) TPT-KB/KO ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi TPK.
(2) Tata cara dan persyaratan penetapan TPT-KB/KO diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan memperhatikan azas kesederhanaan, efektif dan efisien.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja tidak MENETAPKAN TPT-KB/KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat MENETAPKAN TPT-KB/KO yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(4) Salinan penetapan sebagai TPT-KB/KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
(5) Penetapan TPT-KB/KO berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(6) TPT-KB/KO dilarang mengolah kayu.
(7) Dalam hal pemegang TPT-KB/KO melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penetapan TPT-KB/KO dicabut oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pejabat yang menerbitkan/MENETAPKAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
