Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) FA-KB diterbitkan oleh Penerbit FA-KB dan FA-KO diterbitkan oleh Penerbit FA-KO secara self assesment.
(2) Penerbit FA-KB/FA-KO sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pemegang izin.
(3) SAL diterbitkan oleh WASGANISPHPL sesuai kompetensinya berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
Koreksi Anda
