Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKSKB pada IUPHHK-HA yang belum mengimplementasikan SI-PUHH online dilakukan secara official assessment. (2) Penerbit SKSKB sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu pegawai kehutanan yang memiliki kualifikasi WASGANIS PHPL-PKB. (3) Penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diajukannya permohonan penerbitan SKSKB. (4) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterbitkan oleh Penerbit SKSKB, maka penerbitan SKSKB dapat dilaksanakan oleh GANISPHPL-PKB. (5) Kebenaran dokumen SKSKB yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tanggung jawab GANISPHPL-PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai. (6) Dalam hal IUPHHK-HA telah melaksanakan SI-PUHH Online, SKSKB diterbitkan oleh pemegang izin secara self assesment. (7) Penerbit SKSKB sebagaimana dimaksud ayat (6), yaitu karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL-PKB. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Hasil hutan kayu yang dapat diterbitkan SKSKB berasal dari LHP yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH, DR, dan/atau PNT.
Koreksi Anda