Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKSKB pada IUPHHK-HA yang belum mengimplementasikan SI-PUHH online dilakukan secara official assessment.
(2) Penerbit SKSKB sebagaimana dimaksud ayat (1), yaitu pegawai kehutanan yang memiliki kualifikasi WASGANIS PHPL-PKB.
(3) Penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diajukannya permohonan penerbitan SKSKB.
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterbitkan oleh Penerbit SKSKB, maka penerbitan SKSKB dapat dilaksanakan oleh GANISPHPL-PKB.
(5) Kebenaran dokumen SKSKB yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tanggung jawab GANISPHPL-PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(6) Dalam hal IUPHHK-HA telah melaksanakan SI-PUHH Online, SKSKB diterbitkan oleh pemegang izin secara self assesment.
(7) Penerbit SKSKB sebagaimana dimaksud ayat (6), yaitu karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL-PKB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Hasil hutan kayu yang dapat diterbitkan SKSKB berasal dari LHP yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH, DR, dan/atau PNT.
Koreksi Anda
