Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan KB/KBS/KBK dari TPK hutan dalam areal izin yang sah pada hutan alam dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (2) Setiap pengangkutan lanjutan KB/KBS/KBK dari TPK Antara atau TPT-KB atau industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB milik perusahaan pemegang izin yang bersangkutan. (3) Setiap pengangkutan KB/KBS/KBK dari satu industri ke industri lainnya menggunakan dokumen FA-KB industri pengirim. (4) Setiap pengangkutan kayu olahan yang diangkut dari dan/atau ke industri pengolahan kayu wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KO. (5) Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu industri primer, industri lanjutan atau industri terpadu. (6) Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang (SAL). (7) Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Angkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan secara langsung untuk cerucuk, tiang jermal dan tiang pancang, menggunakan Nota Angkutan. (9) Pengangkutan KB/KBS/KBK/KO yang transit dan bongkar di pelabuhan umum/dermaga, langsiran ke tujuan dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL menggunakan Nota Angkutan. (10) Pengangkutan kayu olahan dan kayu olahan lanjutan dari toko/penjual selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Perusahaan. (11) Dalam pengangkutan hasil hutan kayu yang menggunakan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, b, c, d dan e, pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen maupun fisik yang dikirim, diangkut atau diterima.
Koreksi Anda