Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB);
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O);
d. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau
e. Nota Angkutan;
(3) Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku untuk :
a. 1 (satu) kali penggunaan;
b. 1 (satu) pemilik;
c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas;
dan
e. 1 (satu) tujuan pengangkutan.
(4) Dalam hal penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KB/KBS/KBK yang ada di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan.
(5) Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut.
Koreksi Anda
