Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB); b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA); www.djpp.kemenkumham.go.id c. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O); d. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau e. Nota Angkutan; (3) Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk : a. 1 (satu) kali penggunaan; b. 1 (satu) pemilik; c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan e. 1 (satu) tujuan pengangkutan. (4) Dalam hal penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KB/KBS/KBK yang ada di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan. (5) Penggunaan 1 (satu) alat angkut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi pengangkutan yang mengalami transit dan perubahan alat angkut.
Koreksi Anda