Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dilakukan penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian oleh GANISPHPL- www.djpp.kemenkumham.go.id PKB di TPn, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal KB/KBS/KBK yang berasal dari areal penyiapan lahan di hutan produksi untuk pembangunan hutan tanaman dan/atau di APL yang digunakan sebagai bahan baku chip untuk industri pulp dan kertas, pengukuran volumenya dapat dilakukan menggunakan metode stapel meter dengan tumpukan per kelompok jenis menggunakan angka konversi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan angka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (4) Hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam Buku Ukur sebagai dasar pembuatan LHP. (5) Terhadap hasil hutan kayu yang telah dilakukan pengukuran dan/atau pengujian harus dipisahkan antara hasil pengukuran batang per batang dengan hasil pengukuran stapel meter.
Koreksi Anda