Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPn dan/atau TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan pemegang izin atau pegawai perusahaan pemegang izin setingkat manager yang dikuasakan, dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa RKTUPHHK-HA atau rencana pembukaan lahan tahunan. (3) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun. (4) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN TPK Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi MENETAPKAN TPK Antara. (6) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja, Direktur dapat MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (7) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan penetapannya oleh pimpinan perusahaan pemegang izin atau pegawai perusahaan pemegang izin setingkat manager. (8) Penetapan TPK Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda