Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan produksi IUPHHK-HA berdasarkan rencana hasil penebangan di areal kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (RKTUPHHK-HA).
(3) Penyusunan RKTUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
