Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Maksud penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk menjamin hak- hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dikelola atau dimanfaatkan atau dipungut sesuai izin menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Tujuan penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk diperolehnya hak-hak negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjamin legalitas kayu yang dimanfaatkan oleh pengelola, atau pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
