Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009 khusus ketentuan yang mengatur penatausahaan hasil hutan kayu berasal dari hutan alam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
