Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk KB/KBS/KBK yang diangkut langsung dari areal izin yang sah, maka SKSKB merupakan dokumen legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan dari milik negara menjadi milik privat.
(2) Pemegang IUPHHK-HA harus melaksanakan SI-PUHH Online selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini.
(3) Dalam hal dari hasil pemeriksaan KO dalam peredarannya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik KO dengan dokumen, dilakukan pelacakan legalitas dokumen yang meliputi asal-usul KO, legalitas industri pengirim/Tempat Penampungan Terdaftar.
(4) Kepada P2LHP, P3KB, P2SKSKB dan Pejabat Penagih PSDH/DR/PNT dapat diberikan insentif berupa penghargaan, tunjangan pejabat PUHH, peningkatan kapasitas, penyegaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
