Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA yang mengimplementasikan SI-PUHH Online tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan SI-PUHH Online, dikenakan sanksi penghentian insentif penerbitan SKSKB secara self assessment setelah diberikan teguran dan yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan; (2) Dalam hal P2LHP, P3KB dan P2SKSKB tidak melaksanakan tugas sesuai tata waktu yang telah ditetapkan secara akumulatif sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai P2LHP/P2SKSKB/P3KB. (3) Dalam hal P2LHP atau GANISPHPL mengesahkan LHP sebelum LHP periode sebelumnya dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan kartu GANISPHPL atau kartu WAS-GANISPHPL-nya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda