Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pelaksanaan timber cruising;
b. Pembuatan LHP berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan kayu;
c. Pembuatan LHP sesuai dengan fisik hasil hutan baik jenis, jumlah atau volume;
d. Membuat LHP atas kayu yang sudah ditebang;
e. Melaporkan LHP yang telah disahkan sesuai tata waktu;
f. Memuat hasil hutan kayu di tempat asal sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu;
g. Membongkar hasil hutan kayu di tempat tujuan sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
h. Melengkapi pengangkutan hasil hutan kayu dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang masih berlaku.
Koreksi Anda
