Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pelaksanaan timber cruising; b. Pembuatan LHP berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan kayu; c. Pembuatan LHP sesuai dengan fisik hasil hutan baik jenis, jumlah atau volume; d. Membuat LHP atas kayu yang sudah ditebang; e. Melaporkan LHP yang telah disahkan sesuai tata waktu; f. Memuat hasil hutan kayu di tempat asal sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; g. Membongkar hasil hutan kayu di tempat tujuan sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau h. Melengkapi pengangkutan hasil hutan kayu dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang masih berlaku.
Koreksi Anda