Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebenaran/kesesuaian antara data laporan administrasi, produksi, pengangkutan dan persediaan KB/KBS/KBK, maka pada setiap akhir tahun RKT atau pada akhir masa berlakunya izin yang sah dilakukan stock opname oleh pemegang izin bersama- sama dengan P2LHP. (2) Dalam hal pemegang izin sudah melaksanakan SIPUHH online, Stock Opname dilakukan oleh GANISPHPL PKB perusahaan. (3) Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pelaksanaan Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id