Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebenaran/kesesuaian antara data laporan administrasi, produksi, pengangkutan dan persediaan KB/KBS/KBK, maka pada setiap akhir tahun RKT atau pada akhir masa berlakunya izin yang sah dilakukan stock opname oleh pemegang izin bersama- sama dengan P2LHP.
(2) Dalam hal pemegang izin sudah melaksanakan SIPUHH online, Stock Opname dilakukan oleh GANISPHPL PKB perusahaan.
(3) Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pelaksanaan Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
