Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Format blanko angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengadaan blanko SKSKB dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dicetak di percetakan sekuriti yang terdaftar di Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).
(3) Pengadaan blanko FA-KB dilakukan oleh pemegang izin/TPT- KB/industri dan dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL setelah memperoleh penetapan nomor seri FA-KB.
(4) Penetapan nomor seri FA-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai.
(5) Pengadaan blanko FA-KO dilakukan oleh pemegang izin industri primer, industri lanjutan, industri terpadu, atau TPT-KO dan dicetak di percetakan umum dengan penetapan nomor seri FA-KO oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
(6) Khusus untuk pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, blanko FA-KO dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL.
Koreksi Anda
