Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan melalui pelabuhan umum, pengangkutan menuju pelabuhan wajib dilengkapi dengan Nota Perusahaan sebagai dasar pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Badan usaha atau perorangan yang melakukan impor kayu bulat dan/atau kayu olahan wajib melaporkan kepada petugas kehutanan yang ditempatkan di pelabuhan umum, dengan dilengkapi dokumen impor berupa manifest atau B/L.
(3) Pengangkutan kayu impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan dilampiri copy dokumen impor.
Koreksi Anda
