Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan KB/KBS/KBK/KO hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap wajib disertai dokumen angkutan berupa Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WASGANISPHPL sesuai kompetensinya berdasarkan risalah lelang setelah mendapat penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang berupa :
a. kayu bulat menggunakan FA-KB; dan
b. kayu olahan menggunakan Nota Angkutan.
Koreksi Anda
