Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Di setiap TPK Hutan/TPK Antara/TPT-KB/TPK Industri, wajib dibuat Laporan Mutasi KB (LM-KB) dan/atau Laporan Mutasi KBK (LM-KBK).
(2) Pemegang izin industri primer/industri terpadu/perusahaan TPT-KO setiap bulan wajib membuat Laporan Mutasi Kayu Olahan (LM-KO).
(3) LM-KB/KBK dan LM-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), harus sesuai dengan fisik baik jumlah, jenis, maupun volume kayu bulat/olahan.
Koreksi Anda
