Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
