Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi asset KPHL dan KPHP setelah melalui prosedur hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala KPHL dan KPHP wajib melakukan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang telah menjadi asset KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
