Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Teks Saat Ini
(1)Pembiayaan fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
(2)Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
