Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Teks Saat Ini
(1)Standar kendaraan roda empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan spesifikasi kendaraan lapangan berpenggerak roda 4 x 4 (four wheel drive) dan maksimal 4000 cc.
(2)Standar kendaraan roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dengan spesifikasi kendaraan lapangan (trail atau semi trail ) dan maksimal 200 cc.
(3)Standar kendaraan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dengan spesifikasi speedboat maksimal 160 PK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
