Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Standar kendaraan roda empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan spesifikasi kendaraan lapangan berpenggerak roda 4 x 4 (four wheel drive) dan maksimal 4000 cc. (2)Standar kendaraan roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dengan spesifikasi kendaraan lapangan (trail atau semi trail ) dan maksimal 200 cc. (3)Standar kendaraan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dengan spesifikasi speedboat maksimal 160 PK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda