Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Lokasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berada dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. (2)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam kawasan hutan maka lokasi bangunan menjadi bagian dari pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar kawasan hutan maka pengadaan tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id