Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Teks Saat Ini
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
a. bangunan kantor;
b. kendaraan operasional;
c. peralatan kantor; dan
d. peralatan operasional.
(2)Fasilitasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa bangunan kantor KPHL Model dan KPHP Model.
(3)Fasilitasi kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kendaraan roda empat;
b. kendaraan roda dua; dan/atau
c. kendaraan perairan.
(4)Fasilitasi peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meja dan kursi kerja;
b. lemari kantor; dan
c. peralatan elektronik kantor.
(5)Fasilitasi peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. alat komunikasi;
b. perangkat lunak komputer;
c. perangkat keras komputer; dan
d. peralatan survey.
Koreksi Anda
