Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Teks Saat Ini
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model diberikan oleh Pemerintah guna mendorong beroperasinya KPHL dan KPHP di lapangan.
(2)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model selain oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
