Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swasta, dan/atau Penyuluh Kehutanan Swadaya.
Koreksi Anda
