Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga satuan bangunan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan harga satuan bangunan standar sesuai klasifikasi/tipe dalam keadaan baru yang dihitung berdasarkan keputusan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat pada tahun yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal bangunan yang akan disewakan lebih dari 1 (satu) lantai, maka harga satuan bangunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan faktor jumlah lantai bangunan. (3) Penghitungan faktor jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda