Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari:
a. harga satuan bangunan standar (Hs); dan
b. nilai sisa bangunan (Nsb).
Koreksi Anda
