Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari: a. harga satuan bangunan standar (Hs); dan b. nilai sisa bangunan (Nsb).
Koreksi Anda