Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan nilai wajar atas bangunan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang nilai buku BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penggunaan nilai dalam pengajuan usulan sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang :
a. dapat digunakan harga satuan bangunan, sepanjang nilai wajar atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada;
b. dapat digunakan nilai buku yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan harga standar bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada; atau
c. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai bangunan, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga standar bangunan untuk menghitung harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak ada.
(3) Nilai bangunan dihitung dalam rupiah per meter persegi.
(4) Dalam hal bangunan yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai bangunan per meter persegi dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.
Koreksi Anda
