Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi.
(2) Dalam hal bangunan yang disewakan hanya sebagian dari bangunan, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas lantai dari bagian bangunan yang disewakan.
(3) Dalam hal pemanfaatan bagian bangunan yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian bangunan yang lainnya, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan www.djpp.kemenkumham.go.id
jumlah tertentu dari luas bangunan yang diyakini terkena dampak dari pemanfaatan tersebut.
Koreksi Anda
