Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen).
(2) Perubahan besaran faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
