Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen). (2) Perubahan besaran faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda