Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok sewa untuk BMN berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan hasil perkalian dari:
a. faktor variabel sewa bangunan;
b. luas bangunan (Lb); dan
c. nilai bangunan.
(2) Dalam hal sewa bangunan termasuk prasarana bangunan, maka tarif pokok sewa bangunan ditambahkan tarif pokok sewa prasarana bangunan.
Koreksi Anda
