Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pokok sewa untuk BMN berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan hasil perkalian dari: a. faktor variabel sewa bangunan; b. luas bangunan (Lb); dan c. nilai bangunan. (2) Dalam hal sewa bangunan termasuk prasarana bangunan, maka tarif pokok sewa bangunan ditambahkan tarif pokok sewa prasarana bangunan.
Koreksi Anda