Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian. (2) Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke Kas Umum Negara. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu pelaksanaan sewa di luar negeri dengan pembayaran uang sewa yang dilakukan pula di luar negeri, pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat 1 (satu) hari sebelum www.djpp.kemenkumham.go.id penandatanganan perjanjian, dengan cara menyetorkannya ke rekening kas bendahara penerimaan di luar negeri. (4) Dalam hal sewa BMN yang dilaksanakan dengan periodesitas sewa per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara pembayaran secara tunai kepada pejabat pengurus BMN atau menyetorkannya ke rekening kas bendahara penerimaan di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (5) Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor/kuitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian sewa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id