Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan nilai wajar atas tanah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang nilai buku BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan dengan nilai buku sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penggunaan nilai dalam pengajuan permohonan/usulan sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang :
a. dapat digunakan nilai buku yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada; atau
b. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai tanah, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada.
(3) Nilai tanah dihitung dalam rupiah per meter persegi.
(4) Dalam hal tanah yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai tanah per meter persegi dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.
Koreksi Anda
