Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tarif pokok sewa untuk BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. faktor variabel sewa tanah;
b. luas tanah (Lt); dan
c. nilai tanah (Nt).
Koreksi Anda
