Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sebagian tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang yang disewakan; d. besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas sewa; e. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa; f. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; g. hak dan kewajiban para pihak; dan h. hal lain yang diatur dalam persetujuan Pengelola Barang dan keputusan Pengguna Barang. (3) Penandatanganan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kertas bermeterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Salinan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa. (5) Seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian sewa ditanggung oleh penyewa.
Koreksi Anda